Cegah Penyebaran Covid 19, Polres Kendal Gelar Apel Operasi Patuh Candi 2021

KENDAL – Polres Kendal melakukan kegiatan gelar apel operasi patuh candi tahun 2021, yang digelar di halaman Mapolres Kendal, Senin (20/9/21), dengan diikuti seluruh jajaran Polres Kendal.
Hadir dalam kegiatan Apel Operasi Patuh Candi tahun 2021, yaitu, Wakapolres Kendal, Kasat Lantas Polres Kendal, Pejabat Utama Polres Kendal, dan seluruh Kapolsek di wilayah Kendal.

Waka Polres Kendal Kompol Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., saat memimpin upacara Operasi Patuh Candi 2021, menyampaikan amanat dari Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, melalui Operasi Patuh 2021, untuk tingkatkan
disiplin protokol kesehatan dan tertib berlalu lintas dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 serta mewujudkan Kamseltibcarlantas yang mantap.

Lanjut Wakapolres, permasalahan di bidang lalu lintas dewasa ini, telah berkembang dengan cepat dan dinamis, terlebih saat ini pemerintah kembali memberikan kelonggaran untuk aktivitas masyarakat.
“Namun, dengan syarat terkait vaksinasi dan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona. sebagai konsekuensi hal itu, kita dalam tugas kali ini harus tetap memedomani protokol kesehatan serta melengkapi diri dengan alat pelindung diri,” kata Wakapolres dalam membacakan amanat Kapolda Jateng.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), kata Donny lagi, secara serentak akan menggelar Operasi Patuh 2021 selama 14 hari kedepan, dari tanggal 20 september hingga 3 Oktober 2021, dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas di tengah pandemi covid-19 di wilayah hukum Polda Jateng.

“Berbeda dengan operasi patuh candi pada
tahun-tahun sebelumnya, tahun ini tidak
berorientasi pada gakkum lantas / tilang namun seluruh giat diarahkan pada pola preemtif dan preventif yang berupa tindakan simpatik humanis kepada masyarakat dalam rangka membangun
kepercayaan masyarakat kepada polri,” terangnya.
“Selain itu juga dengan mengedepankan metode preemtif dan preventif juga bertujuan untuk penurunan level PPKM di Masing-masing Wilayah,” imbuhnya.

Dijelaskannya, sebagai informasi, data jumlah pelanggaran lalu lintas pada semester 1 tahun 2021 sebanyak 90.035 pelanggaran, dibandingkan dengan tahun
2020 sebanyak 733.799 pelanggaran.
“Hal ini menjadi trend, dengan turun 88% jumlah tilang tahun 2021 sebanyak 73.958 dibandingkan tahun 2020 sebanyak 471.523 lembar. Trend turun 84% serta teguran tahun 2021 sebesar 16.077 teguran dibandingkan dengan tahun 2020 sebesar 262.276 teguran trend turun 94%,” jelasnya.

Dia juga menghimbau kepada masyarakat, untuk taati peraturan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid 19, dan untuk tetap berlalulintas dengan baik serta mematuhi peraturan lalulintas.
“Mari kita disiplinkan berlalulintas dengan baik dan benar, serta mencegah penyebaran Covid 19, dan selalu menerapkan 6 M,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *