Penindakan PPKM Level 2 Polsek Cepiring Gencarkan Patroli di Tempat yang Timbulkan Kerumunan
KENDAL – Dalam rangka menekan angka penyebaran Covid 19 varian Omicron, Polsek Cepiring laksanakan patroli penertiban PPKM level 2 di Desa Juwiring dan Kaliayu Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal, Jumat (8/4/2022).
Sesuai dengan surat edaran Bupati Kendal Nomor 360/602/BPBD/ tanggal 23 Februari 2022 tentang Antisipasi Lonjakan kasus Covid 19 varian Omicron di kabupaten Kendal.
Sasaran kegiatan penertiban PPKM level 2 ini ditujukan pada kawasan pertokoan, cafe, Warkop lesehan dan tempat angkringan di wilayah Desa Juwiring dan Kaliayu Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal.
Kapolsek Cepiring AKP Agung Setio Nugroho SH mengatakan Polsek Cepiring bersama instansi terkait akan bekerja sama untuk melakukan penertiban terhadap masyarakat yang masih melakukan kegiatan seperti yang tertuang dalam isi PPKM level 2 akan dilakukan penindakan tegas namun tetap mengedepankan humanis.
Kapolsek Cepiring AKP Agung Setio Nugroho.SH. mengatakan bahwa Patroli Penindakan pelanggaran PPKM Level 2 Covid-19 varian Omicron di Kabupaten Kendal dilaksanakan secara intensif.
“Tim melaksanakan pemantuan dan penindakan terhadap warga yang melanggar Prokes di Wilayah Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal agar mematuhi PPKM Level 2 covid-19, sehubungan dengan pemberlakuan PPKM level 2,” ujarnya.
Lebih lanjut Kapolsek Cepiring menegaskan seperti yang dilakukan pada hari pertama pemberlakuan PPKM level 2 Polsek Cepiring dan 3 pilar langsung turun mendatangi tempat tempat yang masih melakukan kegiatan yang mengundang kerumunan masa ditegur langsung oleh team gabungan sehingga semaksimal mungkin akan memutus mata rantai penularan covid 19 varian Omicron.