FAQ SKCK

1. Apa saja persyaratan membuat SKCK baru ?
ONLINE
 Daftar Online Di Website (skck.polri.go.id)
 Cetak Bukti Registrasi Online
 Foto kopi KTP, KK, Akta Lahir ( 1 lembar)
 Foto 4×6 Background Merah (1 lembar)
 Cetak Bukti Pembayaran (khusus bayar online briva)
 Cetak Slip/Bukti Transfer (khusus bayar online briva)

OFFLINE
 Foto kopi KTP, KK, Akta lahir (1 lembar)
 Foto 4×6 Background Merah (2 lembar)

2. Apa saja syarat perpanjangan SKCK kurang dari 1 tahun ?
Syarat perpanjangan SKCK kurang dari 1 tahun :
 SKCK lama
 Foto kopi KTP (1 lembar)
 Foto 4X6 Background Merah (1 lembar)

3. Apa saja syarat perpanjangan skck lebih dari 1 tahun ?
ONLINE
 Daftar Online Di Website (skck.polri.go.id)
 Cetak Bukti Registrasi Online
 Foto kopi KTP, KK, AKTA LAHIR (1 lembar)
 Foto 4×6 Background Merah (1 lembar)
 SKCK lama
 Cetak Bukti Pembayaran (khusus bayar online briva)
 Cetak Slip/Bukti Transfer (khusus bayar online briva)

OFFLINE
 SKCK lama
 Foto kopi KTP, KK, Akta Lahir (1 lembar)
 Foto 4×6 Background Merah (2 lembar)

4. Jam operasional pelayanan SKCK ?
Senin s.d Jumat 08.00 s.d 16.00 WIB

5. Berapakah biaya pembuatan SKCK ?
Berdasarkan PP No 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri tarif penerbitan PNBP SKCK sebesar Rp 30.000,-

6. Berapa lama masa berlaku SKCK ?
Masa berlaku SKCK 6 bulan terhitung mulai tanggal penerbitan SKCK.

7. Jika SKCK saya sudah habis masa berlakunya, apakah bisa diperpanjang ?
Jika SKCK sudah habis masa berlaku dan kurang dari 1 tahun, maka SKCK bisa diperpanjang dengan syarat perpanjangan. Jika lebih dari 1 tahun, maka penerbitan SKCK dengan syarat SKCK baru.

8. Ap7akah membuat SKCK butuh surat pengantar ?
Penerbitan SKCK baru maupun perpanjangan tidak memerlukan surat pengantar dari RT maupun desa.

9. Apakah perbedaan SKCK penerbitan Polsek dan Polres ?
Berdasarkan Perkap No 18 tahun 2014, kewenangan penerbitan SKCK pada tingkat Polsek untuk menjadi calon pegawai pada perusahaan swasta, pencalonan kepala desa, pencalonan sekretaris desa, pindah alamat dan melanjutkan sekolah. Sedangkan kewenangan penerbitan SKCK pada tingkat Polres untuk menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/badan pemerintahan, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri, pencalonan pejabat publik , izin kepemilikan Senjata Api (Senpi) nonorganik TNI dan Polri , dan melanjutkan sekolah.

10. Bagaimana jika orang tua saya tidak mempunyai akte kelahiran / ijazah ?
Silakan membuat surat kenal lahir sebagai pengganti akte kelahiran di balai desa / kelurahan setempat sesuai alamat KTP.

11. Berapakah biaya untuk legalisir SKCK ?
Legalisir SKCK gratis tidak dipungut biaya.

12. Apakah orang yang berdomisili di Kendal namun KTP luar kota bisa membuat SKCK di Polres Kendal ?
Bisa dengan syarat melampirkan surat domisili yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kab Kendal .

13. Apakah pembuatan SKCK bisa diwakilkan ?
Jika sudah pernah melakukan perekaman foto, maka SKCK bisa diwakilkan . Jika belum pernah , maka pemohon wajib datang.

14. Apakah saya bisa membuat SKCK sementara posisi sedang berada di luar Kab Kendal ?
Bagi pemohon berKTP Kendal tetapi sedang berada diluar kota atau yang berhalangan datang ke kantor untuk mengurus SKCK dapat menggunakan inovasi SIDELY ( SKCK Online Delivery ) yaitu fasilitas yang disediakan Polres Kendal bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk melakukan pengiriman dokumen SKCK Online kepada pemohon yang telah mendaftar dan membayar biaya PNBP melalui online (BRIVA). Untuk biaya pengiriman sesuai tarif yang ada di PT POS Indonesia berdasarkan jarak pengiriman dengan sistem COD (CASH ON DELIVERY)

15. Bagaimana langkah-langkah SKCK Online delivery ?
 Daftar Online Di Website (skck.polri.go.id)
 Bukti Registrasi Online
 Scan/Soft File KTP, KK, Akta Lahir
 Soft File Foto 4×6 Background Merah (JPEG, JPG)
 Bukti Pembayaran
 Scan/Screenshoot Slip/Bukti Transfer
 Scan SKCK Lama (Perpanjang)
 Alamat Penerima (Lengkap Beserta No Telp)
 Alamat Email
 Ket : kirim persyaratan ke alamat WA pelayanan (089686954777)

17. Untuk delivery POS estimasi sampai alamat tujuan berapa hari ?
Estimasi pengiriman SKCK 1-3 hari jam kerja .

HUBUNGI KAMI :