Tugas Pokok Binmas Polri
Fungsi teknis Binmas bekerja dengan meletakkan pola kemitraan sebagai AZAS setiap kegiatan operasionalnya. Oleh karena itu wadah fungsi teknis Binmas Polri pada satuan kewilayahan (Polda dan Jajarannya) dinamakan “Binmas”.
Pengemban tugas “Binmas” bertugas menggugah perhatian masyarakat untuk menanamkan pengertian sehingga melahirkan sikap penerimaan terhadap upaya-upaya Polri dalam pembinaan sistem keamanan dan ketertiban, dan selanjutnya mendorong masyarakat untuk sadar dan taat terhadap peraturan perundang-undangan serta norma-norma sosial yang hidup di masyarakat dan pada akhirnya masyarakat berpartisipasi aktif dalam pengelolaan kamtibmas.
Fungsi Binmas Polri
Fungsi Binmas adalah sebagai alat pengendali, penggerak dan pemberdaya masyarakat dalam mewujudkan keamanan, ketertiban dan ketentraman warga masyarakat.
Peranan Binmas Polri
Untuk melaksanakan fungsinya, Binmas Polri berperan :
- Pengendali Masyarakat
Dalam pelaksanaan peran ini Polri mengarahkan sekaligus mengawasi kegiatan masyarakat agar peraturan perundang-undangan yang berlaku bekerja dengan baik dan berfungsi efektif mengatur dan menertibkan masyarakat dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban umum.
- Pengarah dan penggerak masyarakat
Dalam peran ini Polri mendorong dan membimbing masyarakat menyesuaikan diri menghadapi perubahan-perubahan yang terjadi sesuai dengan kebijakan-kebijakan pembangunan negara/ pemerintah. Polri menggerakkan masyarakat melakukan upaya-upaya mewujudkan keamanan dan ketertiban sehingga pembangunan berjalan lancar.
- Pemberdaya potensi masyarakat
Dalam peran ini Polri memperkuat dan memperteguh semangat masyarakat mewujudkan kesejahteraan, dengan cara memberi petunjuk, arah, bimbingan dan pelatihan tentang upaya-upaya pencegahan dan cara mengatasi gangguan kamtibmas. Polri memberi perlindungan dengan menjaga hak-hak azasi tiap individu.Hak-hak politik, jiwa raga dan hak milik warga masyarakat.