Tugas Pokok Sabhara Polri
Tugas Pokok Sabhara adalah melaksanakan fungsi kepolisian tugas preventif terhadap pelanggaran hukum atau gangguan Kamtibmas dengan kegiatan penjagaan, pengawalan dan patroli dengan sasaran pokoknya adalah :
- Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
- Meniadakan unsur kesempatan atau peluang bagi anggota masyarakat yang berniat melakukan pelanggaran hukum.
- Melaksankan tindakan represif tahap awal serta bentuk gangguan kamtibmas.
- Melaksanakan penegakan hukum terbatas (Gakkumtas)contoh : tipiring dan penegakan Perda.
- Pemberdayaan dukungan satwa dalam tugas Opnal Kepolisian.
- Melaksanakan Search And Resque (SAR) terbatas.
disamping itu secara umum bertugas :
- Pengaturan kegiatan masyarakat dan pemerintahan
- Penjagaan
- Pengawalan
- Patroli
- TPTKP (Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara)
- Bansar / Bantuan SAR
- Dalmas (Pengendalian Massa)
- Negosiasi
- Tipiring (Tindak Pidana Ringan)
Fungsi Sabhara Polri
- Pembinaan pengemban Fungsi Sabhara Polri yang meliputi perumusan dan pengembangan Sismet, Supervisi, Binteknis, Pelaksanaan fungsi Sabhara dan perencanaan kebutuhan personel dan peralatan serta melaksanakan anev.
- Menyelenggarakan pembinaan teknis, pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas).
- Pembinaan dan penyelenggaraan Fungsi Satwa (K-9).
- Melaksanakan Kepolisian tugas umum sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat serta penegakkan hukum sesuai dengan fungsinya dalam rangka Memelihata Keamaanan dan Ketertiban Masyarakat.