SAT SABHARA

Tugas Pokok Sabhara Polri

Tugas Pokok Sabhara adalah melaksanakan fungsi kepolisian tugas preventif terhadap pelanggaran hukum atau gangguan Kamtibmas dengan kegiatan penjagaan, pengawalan dan patroli dengan sasaran pokoknya adalah :

  • Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
  • Meniadakan unsur kesempatan atau peluang bagi anggota masyarakat yang berniat melakukan pelanggaran hukum.
  • Melaksankan tindakan represif tahap awal serta bentuk gangguan kamtibmas.
  • Melaksanakan penegakan hukum terbatas (Gakkumtas)contoh : tipiring dan penegakan Perda.
  • Pemberdayaan dukungan satwa dalam tugas Opnal Kepolisian.
  • Melaksanakan Search And Resque (SAR) terbatas.

disamping itu secara umum bertugas :

  1. Pengaturan kegiatan masyarakat dan pemerintahan
  2. Penjagaan
  3. Pengawalan
  4. Patroli
  5. TPTKP (Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara)
  6. Bansar / Bantuan SAR
  7. Dalmas (Pengendalian Massa)
  8. Negosiasi
  9. Tipiring (Tindak Pidana Ringan)

Fungsi Sabhara Polri

  1. Pembinaan pengemban Fungsi Sabhara Polri yang meliputi perumusan dan pengembangan Sismet, Supervisi, Binteknis, Pelaksanaan fungsi Sabhara dan perencanaan kebutuhan personel dan peralatan serta melaksanakan anev.
  2. Menyelenggarakan pembinaan teknis, pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas).
  3. Pembinaan dan penyelenggaraan Fungsi Satwa (K-9).
  4. Melaksanakan Kepolisian tugas umum sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat serta penegakkan hukum sesuai dengan fungsinya dalam rangka Memelihata Keamaanan dan Ketertiban Masyarakat.