SKCK

 

TERIMAKASIH TELAH KLIK KUESIONER SKM DIBAWAH INI

UNTUK MENILAI PELAYANAN KAMI

 

 

STANDAR PELAYANAN (6 KOMPONEN SERVICE DELIVERY)

 

 

 

 

 

 

 

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan  pada pemohon yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Catatan :
SKCK yang diterbitkan di Polsek :

  • Melamar pekerjaan Swasta
  • Pencalonan Kepala Desa/Perangkat Desa
  • Pindah Alamat
  • Melanjutkan sekolah

SKCK yang diterbitkan di Polres :

  • pencalonan anggota legistatif
  • Pimpinan kepala daerah tingkat Kab/Kota
  • Pegawai BUMN
  • CPNS/ASN, TNI, POLRI
  • Pencalonan pejabat publik
  • Persyaratan izin kepemilikan senjata api (senpi) non organik TNI dan Polri
  • Melanjutkan Sekolah

SKCK Online
Dalam rangka meningkatkan pelayanan, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online yaitu melalui apk SuperApp Presisi Polri, dapat di unduh di googleplaystore dan appstore

 

INOVASI PELAYANAN SIPLONTOS (SKCK ONLINE PENGIRIMAN LEWAT COD KANTOR POS)

SIPLONTOS (SKCK ONLINE PENGIRIMAN LEWAT COD KANTOR POS) merupakan fasilitas yang disediakan Polres Kendal bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk melakukan pengiriman dokumen SKCK Online kepada pemohon yang telah mendaftar dan membayar biaya PNBP melalui online (BRIVA).

Informasi lebih lanjut hubungi WA : 089686954777

KLIK LAPOR! DIBAWAH INI UNTUK MENYAMPAIKAN PENGADUAN/ASPIRASI/KRITIK /SARAN/MASUKKAN ANDA