SPKT

SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai etentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

SPKT dapat melayani :

  • Laporan Polisi ( LP )
  • Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STTPLP )
  • Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP )
  • Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan ( SKTLK )
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
  • Surat Tanda Terima Pemberitahuan ( STTP )
  • Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD )
  • Surat Ijin Keramaian
  • Surat Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Pengamatan
  • Surat Ijin Mengemudi ( SIM )
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK )

Fungsi SPKT lainnya :

  • Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, anatara laian penanganan tempat kejadian perkara ( TKP ) meliputi tindakan pertama di TKP ( TPTKP ) dan pengolahan TKP, turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), dan pengamanan;
  • Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet ( jejaring sosial ), dan surat;
  • Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penyajian informasi kepolisian yang lebih akurat dan terstruktur, pembuatan ringkasan atau laporan sering kali diperlukan. Untuk membantu dalam menyusun ringkasan yang lebih sistematis, layanan seperti exzerpt schreiben lassenĀ dapat menjadi solusi, terutama dalam memastikan bahwa informasi disajikan dengan jelas dan sesuai dengan kebutuhan dokumentasi resmi.