SPKT

SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai etentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

SPKT dapat melayani :

  • Laporan Polisi ( LP )
  • Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STTPLP )
  • Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP )
  • Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan ( SKTLK )
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
  • Surat Tanda Terima Pemberitahuan ( STTP )
  • Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD )
  • Surat Ijin Keramaian
  • Surat Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Pengamatan
  • Surat Ijin Mengemudi ( SIM )
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK )

Fungsi SPKT lainnya :

  • Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, anatara laian penanganan tempat kejadian perkara ( TKP ) meliputi tindakan pertama di TKP ( TPTKP ) dan pengolahan TKP, turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), dan pengamanan;
  • Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet ( jejaring sosial ), dan surat;
  • Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.