Terjaring Tak Pakai Masker, Warga Pageruyung Diberi Sanksi Bersih-Bersih Fasilitas Umum

Polres Kendal – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Tim Gabungan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Covid-19 di Wilkum Polsek Pageruyung melaksanakan operasi penggunaan masker di pertigaan Pageruyung tepatnya di depan Kantor Kecamayan Pageruyung, Rabu (2/9/2020).

Razia penggunaan masker ini dilakukan oleh Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kendal bersama Satgas Covid Kecamatan Pageruyung dalam rangka menindaklanjuti Inpres no 6 th 2020, dan Perbup 56 Tahun 2020 perubahan atas Perbup 51 Tahun 2020.

Kapolsek Pageruyung Iptu Adi Winarno S.H. menerangkan bahwa dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran covid19 perlu salah satunya dengan sasaran pengguna jalan raya yang tidak menggunakan masker.

“Warga masyarakat atau pengguna jalan raya yang tidak memakai masker yang terjaring operasi diwajibkan cuci tangan di halaman kantor kecamatan dan kemudian dibuatkan berita acara penertiban perda oleh Satpol PP , adapun sanksi warga masyarakat yang terjaring operasi antara lain membersihkan sampah yang ada di lingkungan perkantoran Kecamatan Pageruyung, menyanyikan lagu wajib dan mengucapkan Pancasila”, kata Kapolsek Pageruyung.

Dalam kegiatan ini Polsek Pageruyung bersama satgas Covid 19 Kecamatan Pageruyung juga memberikan himbauan tentang kedisiplinan dan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci utama memutus mata rantai Covid-19.

“Untuk itu agar seluruh warga ingat selalu 3 M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak,”, pungkas Kapolsek.

Humas Polres Kendal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *