Kapolsek Cepiring Pantau Kegiatan PPKM Level 2 Wilayah Cepiring
KENDAL – Polsek Cepiring melaporkan kegiatan pemantauan dan penindakan PPKM level 2 Covid-19 bertempat di Desa gondang,karangayu dan Desa Cepiring Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal. Sabtu (09/04/2022)
Kegiatan pemantauan dan penindakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19 kepada warga masyarakat di wilayah Kecamatan Cepiring yang melanggar Prokes Covid-19.
Dasar hukum Inmendagri No. 9 Tahun 2022 tanggal 7 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa – Bali.
Sesuai surat edaran Bupati Kendal Nomor : 360 / 602 / BPBD tanggal 23 Februari 2022 tentang Antisipasi Lonjakan Kasus Covid – 19 Varian Omicron di Kabupaten Kendal.
Patroli Penindakan pelanggaran PPKM Level 2 Covid-19 Kab. Kendal dilaksanakan dengan kekuatan 2 Personil Polri
Kapolsek Cepiring AKP Agung Setio Nugroho S.H, mengatakan bahwa tim melaksanakan pemantuan dan penindakan terhadap warga yang melanggar Prokes di Wilayah Kecamatan Cepiring agar mematuhi PPKM Level 2 covid-19, sehubungan dengan pemberlakuan PPKM Level 2,
“Kami memberikan dan menempelkan himbauan dan pemberlakuan jam Opsnal pertokoan serta kegiatan masyarakat dimasa PPKM Level 1 maksimal Pkl. 21.00 Wib,” ujar Kapolsek Cepiring
“Adapun jumlah pelanggar sebanyak 7 pelanggar dimana masih terdapat warga yang tidak memakai masker dan petugas memberi teguran secara lisan,” pungkasnya.
