Puluhan Pelanggar Protokol Kesehatan di Sukorejo Dibina Bersihkan Tempat Umum dan Buat Pernyataan
Polres Kendal – Tribratanews.jateng.polri.go.
Hadir secara langsung dalam operasi yustisi tersebut diantaranya Camat Sukorejo Mansyur, SE, Danramil 07 Sukorejo Kapten Caj. Sudaryanto, dan Kapolsek Sukorejo Iptu Surismanto.
Pada operasi yang digelar di Jalan Tlangu Sukorejo hari ini, sedikitnya 46 orang terjaring razia karena tidak memakai masker. Para pelanggar dikenakan sanksi membersihkan tempat umum dengan memakai rompi oranye, membuat surat pernyataan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Kapolsek Sukorejo Iptu Surismanto mengatakan, dengan diadakannya Operasi Yustisi itu bisa memberikan contoh yang baik, agar masyarakat semakin menyadari pentingnya protokol kesehatan dalam pencegahan covid 19.
“Dan yang paling penting semoga masyarakat semakin disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan, Covid19 hilang dari Jawa Tengah pada khususnya dan Indonesia pada umumnya serta hilang dari muka bumi,” kata Kapolsek.
Sementara itu Camat Sukorejo Mansyur, SE mengatakan operasi ini merupakan perintah Gubernur Jawa Tengah selaku ketua gugus tugas penanganan Covid 19 Jawa Tengah. Tetapi dalam pelaksanaan di lapangan melibatkan unsur Satpol PP, TNI, Polri, Dinkes dan DLLAJ.
“Perlu diketahui bahwa angka atau data di Jawa Tengah merupakan nomor kedua nasional kasus yang terkena positif Covid 19 setelah DKI Jakarta. Maka dari itu di setiap Kecamatan di Jawa Tengah di harapkan untuk menekan angka penularan Covid19 dengan cara mematuhi protokol kesehatan diantaranya memakai masker,” terang Camat Sukorejo.
Humas Polres Kendal
