Penipuan di Kendal : Janji Jadikan PNS, Pria Ini Tipu Korbannya Hingga Ratusan Juta Rupiah

Tribratanews.kendal.jateng.polri.go.id, Kendal – Satuan Reskrim Polres Kendal berhasil menangkap seorang tersangka penipuan dengan dalih bisa memasukkan orang menjadi PNS yang mengakibatkan korbannya merugi hingga ratusan juta rupiah. Tidak hanya itu, tersangka Ks (43 th) warga Desa Lemahputih Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan juga mengaku sebagai anggota TNI untuk mengelabui korbannya.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Nanung Nugroho I, S.T., M.H. menjelaskan pada mulanya pelaku menghubungi korban melalui telpon dengan berpura-pura salah sambung  dan mengaaku sebagai anggota TNI yang berdinas sebagai Intelejen Kopassus Solo. Pelaku mengatakan kepada korban akan berangkat menjalani pendidikan Mayor di Bandung dan setelah pendidikan selesai akan ditempatkan di Kodam IV Diponegoro sebagai panitia penerimaan atau seleksi anggota TNI yang dapat memasukkan anak-anak korban menjadi pegawai. Korban Ruswati warga Desa Kertosari Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal dijanjikan ketiga anaknya akan dijadikan anggota TNI dan PNS.

“Pelaku meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang dengan secara bertahap dengan total sebesar Rp. 859.000.000,-(delapan ratus lima puluh sembilan juga rupiah) dengan berbagai bujuk rayu, tipu muslihat serta serangkaian kebohongan. Akan tetapi kenyataannya pelaku bukan merupakan anggota TNI dan yang dijanjikan untuk menjadikan anak korban sebagai anggota TNI dan PNS tidak terbukti, serta uang yang korban serahkan tidak dikembalikan,” jelas Kasat Reskrim.

Barang bukti dari kasus penipuan ini berupa slip setoran Bank BRI sebanyak 17 Lembar. Tersangka sudah melakukan penipuan ini sejak bulan Agustus 2017 lalu dan penipuan dilakukan secara bertahap. Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP yakni penipuan secara berkelanjutan.

Bagus Prakoso – Humas Polres Kendal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *