Buron 3 Tahun, Kawanan Pencuri 100 Bal Rokok Ditangkap Polres Kendal

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Polres Kendal – Setelah sempat buron 3 tahun, kawanan pencuri 100 bal rokok di Toko Indah di jalan Raya Kaliwungu Kendal berhasil diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Kendal. Kawanan ini beraksi dengan mencongkel pintu belakang toko dan masuk ke dalam gudang serta menguras seratus bal rokok dengan menggunakan mobil. Sebanyak 5 dari 6 pelaku pencurian 100 bal rokok di Toko Indah Kaliwungu akhir 2016 silam berhasil diamankan Polisi, Selasa (25/02/2020). Kelima tersangka tersebut diantaranya Hanafi, Subkhan, dan Yulianto ketiganya warga Desa Timbang Kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang, serta Slamet Abadi warga Kecamatan Tersono Kabupaten Batang dan Rokhim warga Desa Sedayu Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal.
Sebelum melakukan aksinya salah satu pelaku berpura-pura membeli di tempat sasarannya untuk melihat kondisi toko. Setelah mengetahui rokok dalam gudang toko penuh kemudian memberitahu temannya. Aksi pencurian kawanan ini dilakukan malam hari saat toko sudah tutup dan tidak ada penjaganya.
“Dengan mencongkel pintu belakang toko kawanan pencuri ini berbagi peran. Tersangka Rokhim bertugas menentukan lokasi dan mengawasi lingkungan sekitar, sedangkan lainnya mencongkel dan masuk ke dalam toko,” terang Wakapolres Kendal Kompol Sumiarta dalam konferensi pers dengan awak media.
Selain itu ada juga yang menyiapkan sarana mengangkut rokok curian, setelah berhasil masuk ke dalam toko kawanan ini menguras habis rokok yang baru dikirim dari distributor. Tidak tanggung-tanggung 100 bal rokok diambil kemudian dijual di daerah Sukorejo dengan harga murah. Salah satu tersangka yang merupakan otak dari pencurian ini mengatakan, lokasi sasaran pencurian sudah ditentukan salah satu kawanan ini.
“Aksinya dilakukan malam hari dengan masuk melalui pintu belakang dengan merusak gembok pintu belakang,” kata tersangka Hanafi.
Rokok hasil curian dijual kawanan ini di wilayah Sukorejo dengan hasil Rp80 juta dan dibagi 6 orang. Dari perbuatan kawanan pencuri ini polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Humas Polres Kendal
