Bhabinkamtibmas dan Satgas Penanganan Covid19 Kecamatan Patean Ingatkan Warga dari Luar Kota Untuk Isolasi Diri 14 Hari

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Polres Kendal  – Bhabinkamtibmas Polsek Patean Polres Kendal bersama Kepala Bidan Desa dan Satgas Pencegahan Covid19 memberikan himbauan kepada keluarga dan orang yang baru saja pulang dari luar kota di Desa Curugsewu Kecamatan Patean Kabupaten Kendal, Kamis (14/5/2020). Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk antisipasi terjadinya penyebaran virus covid19.

Dalam kesempatan ini Bhabinkamtibmas Polsek Patean Brigadir Yanuar Adi menyampaikan tentang Maklumat Kapolri tentang kebijaksanaan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona kepada warga. Selain itu ia juga menghimbau para warga agar selalu menjaga polda hidup bersih dan sehat di lingkungan keluarga, menghindari kontak langsung dengan masyarakat dan juga menghindari kerumunan massa serta tempat hiburan.

“Jangan mengadakan kegiatan yang mengumpulkan masyarakat seperti resepsi pernikahan ataupun hajatan lainnya”, pesan Yanuar Adi.

Disamping itu ia juga mengingatkan para warga untuk cuci tangan sesering mungkin serta meyampaikan peringatan jam malam bagi warga.

“Untuk warga yang tidak berkepentingan agar masuk rumah, dan selalu memakai masker jika aktifitas di luar rumah”, tegasnya.

Khusus untuk warga yang baru saja bepergian dari luar kota, diminta agar melaksanakan isolasi diri di rumah selama 14 (empat belas) hari dan bila ada gejala sakit seperti batuk dan pusing agar segera memeriksakan diri ke Puskesmas ataupun RSUD.

Humas Polres Kendal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *