Puskesmas Brangsong II bersama Polsek Brangsong Gelar Pelatihan Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19

Polsek Brangsong – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Puskesmas Brangsong II bersama Polsek Brangsong dan Koramil 12 Brangsong mengadakan pelatihan pemulasaraan jenazah infeksius covid19 yang digelar di ruang Aula Puskesmas Brangsong II. Pelatihan ini diikuti para relawan, perangkat desa, kepala desa, dan petugas puskesmas Brangsong II yang dipandu oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal.
Kepala Puskesmas II Brangsong dr. Nancy mengatakan tujuan dari pelatihan ini adalah agar ilmu pemulasaran jenazah pasien covid19 yang dibagikan bisa bermanfaat.
“Semoga Brangsong tidak ada lagi kasus penyakit infeksius sehingga ilmu ini nantinya tidak perlu dipraktekkan tetapi hanya untuk menambah ilmu pegetahuan.” kata Kepala Puskesmas Brangsong II.
Dalam pelatihan ini hadir selaku nara sumber dari DinKes Jab. Kendal Agus Purwanto yang merupakan manajer kasus ODA Dinkes Kab. Kendal. Menurut Agus Purwanto ada perubahan istilah sesuai keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 01.07/Menkes/413/2020, tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yaitu : istilah OTG diganti dengan kontak erat, PDP diganti dengan Suspek, positif covid diganti dengan kasus konfirmasi, dan istilah baru probable yaitu kasus suspek dengan ISPA berat/meninggal dunia belum ada hasil swab.
“Semua jenazah infeksius ada protokol khusus, meskipun pasien yang disuspek mengarah ke covid-19 dan belum tahu hasil labnya, seperti ODP, PDP maupun penyakit lain”, kata Agus.
Pada pelatihan tersebut dijelaskan tiap langkah prosedur dan praktekkan bersama timn terkait pemulasaran jenazah covid-19. Pelatihan langsung menggunakan alat seperti layaknya pemulasaran jenazah dengan memakai masker, sarung tangan, kain kafan, plastik untuk membungkus jenazah, sepatu bot, kacamata google, dan lainnya.
Humas Polres Kendal
