Terjaring Operasi Yustisi, Pengemudi Ranmor di Patean yang Tak Bermasker Diberi Sanksi Sosial
Polres Kendal – Tribratanews.jateng.polri.go.
Terkait kegiatannya itu Kapolsek Pateam mengatakan dalam hal ini pihaknya bersama Forkopimcam Patean dan Team Gugus Covid 19 Kecamatan Patean bersama-sama mendisiplinkan warga yang berkendara di jalan raya namun tidak menggunkan masker.
“Bagi warga yang terjaring tidak menggunakan masker di berikan sanksi berupa tindakan sosial maupun tindakan lainnya”, kata Kapolsek Patean.
Ditambahkan Kapolsek Patean bahwa giat operasi yustisi masih akan berlanjut sampai dengan warga masyarakat di Kecamatan Patean benar-benar sudah disiplin dalam protokol kesehatan dalam pengendalian sebaran covid19 khususnya di wilayah Patean. Dari gugus tugas juga menghimbau kepada semua warga kecamatan patean ketika keluar dari rumah gunakanlah masker sebagai kebiasaan dalam adaptasi kehidupan baru.
“Hal seperti ini juga berlaku kepada semua warga, pengelola obyek wisata, pemilik toko dan perhotelan agar tetap menjaga kebersihan dan mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid19,” jelas Kapolsek Patean.
Digelarnya operasi yustisi ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran covid 1 dan diharapkan dengan rutin dilaksanakannya giat operasi yustisi maupun patroli untuk pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan adaptasi kehidupan baru sehingga pengendalian sebaran covid 19 bisa menurun.
Humas Polres Kendal
