Tekan Fatalitas Laka Lantas, Satlantas Polres Kendal Tindak Pelanggaran ODOL
KENDAL – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, serta untuk menekan fatalitas laka lantas, Satlantas Polres Kendal melaksanakan penindakan pelanggaran ODOL (Over Dimensi Over Load), Jumat (9/6/2023).
Kegiatan penindakan pelanggaran ini dilaksanakan di sepanjang jalur pantura Kendal dengan hunting system.
Kasat Lantas Polres Kendal AKP Rizky Widyo Pratomo, S.I.K. menyampaikan bahwa pelanggaran
Over Dimensi Over Load (ODOL) adalah suatu kondisi dimana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi pabrik (modifikasi) dan kondisi dimana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan.
“ODOL dinilai sangat merugikan pemerintah dan masyarakat, kerusakan jalan akibat ODOL memicu peningkatan anggaran untuk pemeliharaan jalan nasional, jalan tol, dan jalan provinsi dengan biaya yang tidak sedikit”, Imbuhnya.
Kasus kecelakaan yang melibatkan truk ODOL atau kelebihan muatan dan dimensi juga sudah banyak terjadi, bahkan di antaranya sampai mengakibatkan banyak korban jiwa, dan juga kerugian materiil yang tidak sedikit. “Kendaraan ODOL menjadi penyebab laka massal dan laka fatal lantaran melibatkan tabrak beruntun dan tabrak belakang yang merenggut banyak korban jiwa dalam satu peristiwa”, Jelas Kasat Lantas.
Dari hasil pamantauan dan penindakan ODOL pada Pantura Kendal berjalan lancar serta tetap mengutamakan Edukasi dan Humanis. Penindakan dilakukan dengan memberi Blanko Tilang Manual sebagaimana dimaksud dalam UULAJ No 22 Th 2009 Pasal 307 jo 106.
“Kegiatan penindakan ODOL ini akan dilaksanakan secara rutin, sebagai komitmen Polri dalam memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas”, pungkas AKP Rizky
