Polres Kendal Tangkap 2 Laki-Laki Pencuri 6 Krat Telur Ayam

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Polres Kendal – Unit Reskrim Polsek Pegandon Polres Kendal berhasil mengamankan dua orang lelaki karena terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan(curat ) enam krat telur ayam di dalam toko Anugerah di Desa Ngampel Kulon, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal. Kedua pelaku pencurian itu yakni Ahmad Yuri Priyanto (19 th ) warga Desa Kebonagung Kecamatan Ngampel Kendal dan Rifa’I (38 th) warga Bandungrejo Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak.

Wakapolres Kendal Kompol Sumiarta, S.H., M.H. dalam konferensi pers mengatakan, kronologi pencurian ini terjadi pada 5 Februari 2020 silam, sekitar pukul 04.15. Kedua pelaku mengendarai mobil Xenia bernomor polisi H-8900-HE dari arah Kendal berhenti di depan Toko Anugerah milik korban Abdul Rokhim. Karena suasana sepi, pelaku yang sudah mempersiapkan palu kemudian memukul kunci gembok pintu toko hingga rusak.

“Setelah itu, tersangka membuka pintu toko, dengan kondisi gembok yang sudah rusak dan masuk toko lalu mengambil barang yang berada di dalam toko berupa enam krat telur ayam. Setelah telur itu dimasukan ke dalam mobil mereka kemudian kabur ke arah utara,” kata Wakapolres Kendal.

Sesat setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pegandon yang mendapatkan laporan dari korban tentang kejadian itu, langsung bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap di sebuah bengkel ban di Ngampel, dengan barang bukti telur yang sebagian sudah laku terjual dan barang bukti berupa sebuah mobil Xenia yang digunakan untuk melakukan aksinya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenai pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun hukuman penjara.

Humas Polres Kendal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *