Curi HP Iphone 6 Saat COD, Pemuda ini Ditangkap Polisi

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Polres Kendal – Unit Reskrim Polsek Weleri meringkus Eri Setyawan (21 Th) warga Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal lantaran melakukan pencurian handphone seri Iphone 6S. Sebelumnya pelaku sempat membuang ponsel itu ke kebun lantaran waswas dikejar polisi tidak lama setelah aksinya itu.

Dalam konferensi pers dengan awak media beberapa waktu yang lalu, Wakapolres Kendal Kompol Sumiarta, S.H., M.H. mengatakan kasus ini bermula saat Eri ingin membeli handphone. Pelaku kemudian mengajak bertemu pemilik telepon seluler selaku korban yang berniat menjual Iphone 6S di depan ruko Pandansari Weleri. Saat mengecek kondisi hp yang akan dijual itu, Eri melihat pemilik lengah saat akan mengambilkan minuman dan langsung membawa kabur ponsel seharga Rp 3,7 juta itu. Korban yang menyadari bahwa hp nya telah dibawa kabur lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

Berawal dari laporan masyarakat ini, Polsek Weleri langsung berkoordinasi dengan Polsek Gemuh dan dalam waktu beberapa jam, polisi berhasil mendeteksi keberadaan Eri dan menangkapnya.

“Modus pelaku mengajak korban untuk COD di depan ruko dengan dalih ingin membeli handphone korban. Saat korban lengah, pelaku membawa kabur handphone tersebut menggunakan sepeda motor”, jelas Wakapolres.

Dalam penangkapan, petugas tidak menemukan hp yang dibawa kabur pelaku. Ternyata, hp curian itu telah dibuang pelaku di sebuah perkebunan di daerah Cepiring karena pelaku panik seusai membawa kabur ponsel itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Humas Polres Kendal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *