PPKM Level 4 Polsek Patebon Rutin Laksanakan Patroli Penegakan Prokes
KENDAL – Dalam rangka penerapan PPKM Darurat Polsek Patebon melaksanakan Patroli dengan kegiatan penempelan himbauan darurat covid 19 di Warung dan Pedagang Kaki Lima di Jalan Tentara Pelajar, desa Lanji dan desa Tambakrejo Kecamatan Patebon sebagai Tindak Lanjut Inmendagri No 15 Tahun 2021 dan Instruksi Bupati Kendal No 1 tahun 2021 tanggal 3 Juli serta memberikan Edukasi Prokes kepada Pelaku Usaha untuk tutup jam 20.00 Wib guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19, Sabtu (14/08/2021) pukul 20.00 wib.
Pada kegiatan tersebut dilakukan pengecekan penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan PPKM Darurat agar jangan ada kerumunan dan menempelkan himbauan pemberlakuan jam operasional di masa PPKM Darurat.
Setelah menyampaikan pesannya, Kapolsek Patebon AKP Miyardi SH bersama anggotanya menempelkan himbauan Darurat Covid 19 dan membagikan masker gratis kepada para pembeli guna mendisiplinkan masyarakat dalam pemakaian masker guna mencegah penularan covid-19.
Kapolsek Patebon AKP Miyardi mengatakan, “Kegiatan patroli di tempat – tempat yang berpotensi kerumunan selalu dilaksanakan untuk memberikan edukasi tentang diberlakukannya PPKM Darurat guna mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan 5 M untuk meminimalisir penularan covid-19.” “Mari kita dukung PPKM Darurat dengan selalu mematuhi Protokol kesehatan dan mengurangi mobilitas yang tidak penting guna memutus rantai penularan covid-19.” pungkas Miyardi.
