Kapolsek Weleri Lakukan Tindakan Terhadap Pelanggar PPKM Level 4 Di Desa Sambongsari
Kendal – Polsek Weleri melakukan kegiatan pemantauan dan Penindakan PPKM Level 4 mulai tgl 10 Agustus s/d 16 agustus 2021 bertempat di Desa Sambongsari. Minggu (15/08/2021)
Perihal kegiatan pemantauan dan penindakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19 kepada warga masyarakat di wilayah Kec. Weleri yang melanggar Prokes Covid 19.
Sesuai dasar hukum Inmendagri No.15 tahun 2021 tanggal 02 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di wilayah Jawa – Bali.
Serta Instruksi Bupati Kendal No.01 tahun 2021 tanggal 03 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Kabupaten Kendal.
Penindakan pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 Kabupate Kendal dipimpin Kapolsek Weleri AKP Ruslan, S.H., M.M, yang dilaksanakan dengan kekuatan Personil TNI 1 personil Polri 3 personil,
Sasaran melaksanakan pemantuan dan penindakan terhadap warga yang melanggar Prokes di Wilayah Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal agar mematuhi PPKM darurat covid-19, sehubungan dengan pemberlakuan PPKM Darurat.
“Adapun jumlah pelanggar sebanyak Sebelas 11 orang pelanggar diantaranya tidak memakai masker 4 orang, berkerumun 8 orang,” jelas Kapolsek Weleri
Akbar (27) Desa Sambobsari salah satu warga yang tidak memakai masker mengatakan “Saya tidak memakai selanjutnya saya akan memakai masker dimanapun disaat saya keluar rumah,” kata Akbar.
