Tidak Gunakan Masker, 125 Warga Terjaring Razia Petugas Gabungan di Sukorejo

Polres Kendal – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Personel Gabungan Polres Kendal bersama Kodim 0715 Kendal, Kesbanglinmas Kabupaten Kendal, Satpol PP, Dishub, Kejari Kendal dan Forkompincam mengadakan kegiatan razia penggunaan masker sebagai bagian dari pelaksanaan monitoring dan penegakan hukum Perbu Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Di Kabupaten Kendal, yang digelar di Bundaran Sukorejo Kabupaten Kendal, Selasa (8/9/2020).

Terkait kegiatan tersebut Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana, S.H., M.H. mengatakan bahwa dalam kegiatan penegakan hukum Perbub Nomor 67 tahun 2020 ini, petugas gabungan gugus tugas Covid 19 Kabupaten Kendal melaksanakan penjaringan dan penegakan terhadap warga masyarakat di sekitaran Bundaran Sukorejo dan pengguna jalan yang tidak memperhatikan protokol kesehatan, khususnya warga masyarakat yang tidak memakai masker.

“Warga masyarakat yang tidak mengenakan masker akan dilakukan tindakan hukum berupa sanksi administrasi dan sanksi disiplin pembinaan dengan mengenakan rompi yang telah disiapkan oleh petugas. Tujuannya adalah sebagai bentuk penegakan hukum agar warga masyarakat bisa lebih mematuhi kebijakan pemerintah tentang protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid 19 di wilayah Kendal”, terang Kapolres Kendal.

Dalam kegiatan penegakan hukum Perbub Nomor 67 tahun 2020 ini sedikitnya 125 warga yang terjaring tidak memakai masker. Bagi para pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi membersihkan fasilitas umum dan diminta untuk melafalkan Pancasila.

Humas Polres Kendal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *